You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Sepakati 27 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2020
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi bagian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

S ebagain besar merupakan usulan Eksekutif

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, keputusan yang telah disepakati ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan atau diumumkan melalui Rapat Paripurna.

"Raperda ini sebagain besar merupakan usulan Eksekutif," ujarnya usai menggelar rapat lanjutan Propemperda bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11).

Banggar DPRD Kabupaten Kuantan Sangingi Kunker ke Dewan DKI

Pantas menjelaskan, sebanyak 27 Raperda tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik maupun catatan tambahan yang berkenaan dengan amanat perundang-undangan. Semua agenda pembahasan akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

"Harapannya tentu kita bisa menghasilakan peraturan daerah yang terpadu, termasuk mengakomodir keinginan dari pemerintah pusat untuk menyederhanakan peraturan daerah serta menghindari adanya aturan yang tumpang-tindih," terangnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menambahkan, kedati telah ditetapkan, Eksekutif maupun Legislatif tetap bisa kembali mengusulkan raperda selain yang sudah disepakati masuk dalam Propemperda untuk dibahas bersama di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

"Ini kan sudah Propemperda, ketika ada yang mendesak dan sangat urgen, bisa dari Eksekutif maupun Legislatif mengajukan satu raperda di luar propemperda, asal alasannya kuat," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 27 Raperda yang telah menjadi bagian Propemperda 2020 di antaranya adalah, Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi, Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Disabilitas, Jalan Berbayar Elektronik, Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya serta Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ada juga mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Pendidikan, Lembaga Musyawarah Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta Ketertiban Umum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3654 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1056 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye897 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye888 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye849 personNurito